Bahaya Menghukum Seorang Muslim Sebagai Murtad
PERMASALAHAN PENTING YANG WAJIB DIPERHATIKAN
Di sini ada sejumlah permasalahan yang ingin saya Oleh karena itu wajib bagi kita untuk Termasuk di antara permasalahan yang sangat Saya telah menulis tentang masalah tersebut dalam Kedua: Sesungguhnya orang-orang yang berhak Contoh dari pada itu adalah apa yang difatwakan oleh Masalah ini tidak boleh diserahkan kepada Ketiga: Sesungguhnya yang berhak memberikan fatwa
"Maka jika kamu berlainan pendapat Pada dasarnya qadhi dalam Islam itu harus dari ahli Keempat: Jumhur ulama mengatakan wajibnya menyuruh Sebagian ulama mengecualikan orang yang zindiq, Yang dimaksud dengan hukum tersebut adalah Ada sementara kalangan orangyang mengatakan bahwa Di sinilah kita katakan bahwa sesungguhnya ————-
Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur’an & Sunnah http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Masyarakat/Perhatikan.html -al-qayyim.net-
kemukakan, yaitu: Pertama: bahwa menghukumi seorang Muslim sebagai
murtad dari agamanya’ adalah sesuatu perkara yang sangat berbahaya yang
akan berakibat hilangnya seluruh wala’ dan keterikatan dia dengan
keluarga dan masyarakat. Bahkan sampai harus dipisahkan antara dia
dengan isteri dan anaknya’ karena tidak halal bagi seorang Muslimah
berada di bawah kekuasaan orang kafir. Demikian juga terhadap
anak-anaknya, ia tidak bisa dipercaya lagi untuk mendidik anak-anak,
apalagi/terutama dari segi sanksi materi yang telah disepakati
oleh,fuqaha’ secara keseluruhan.
berhati-hati dengan sepenuh hati-hati ketika menghukumi kufurnya
seorang Muslim yang keislamannya masih ada. Karena ia benar-benar
Muslim dengan keyakinannya, maka tidak bisa keyakinan itu dihilangkan
dengan keraguan.
berbahaya adalah mengkufurkan orang yang tidak kafir, dan Sunnah telah
memperingatkan hal itu dengan keras.
suatu risalah (buku) dengan tema "Zhahiratul Ghuluwwifit Takdir,"
dengan tujuan untuk memberantas gelombang yang merusak yang menyebar
dengan leluasa dalam hal mengkufurkan orang, dan ini selalu ada yang
memeluknya.
memberikan fatwa tentang kemurtadan seorang Muslim adalah mereka yang
mendalam ilmunya dari orang-orang yang ahli. Yaitu yang dapat
membedakan antara yang qath ‘i dan yang zhanni, antara yang muhkam dan
mutasyabih, antara yang menerima ta’wil dan yang tidak menerima ta’wil.
Maka mereka tidak mengkafirkan kecuali sesuatu yang tidak ada
alternatif lainnya seperti pengingkaran sesuatu yang pasti dari agama
atau penghinaan terhadap aqidah atau syari’ah, seperti juga mencaci
Allah SWT, Rasul, dan kitabNya secara terang-terangan dan lain-lain.
para ulama tentang Salman Rusydi, demikian juga Rasyad Khalifah yang
mengingkari Sunnah, kemudian mengingkari dua ayat dari akhir surat
At-Taubah, kemudian mengakhiri kekufurannya dengan pengakuannya sebagai
Rasul Allah, dengan mengatakan bahwa Muhammad SAW adalah penutup para
Nabi, bukan penutup para Rasul. Fatwa ini dikeluarkan oleh Majlis
Mujtama’ Fiqhi Rabithah ‘Alam Islami.
orang-orang yang tergesa-gesa atau kepada orang-orang yang berlebihan
atau orang-orang yang sedikit ilmunya karena mereka akan mengatakan
atas nama Allah apa-apa yang mereka tidak mengetahuinya.
adalah waliyul amri syar’i yang telah ditetapkan dan tidak menghukumi
kecuali kepada hukum Allah SWT dan tidak dikembalikan kecuali pada
ayat-ayat muhkamat yang jelas dari kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.
Keduanya (Kitab Allah dan Sunnah Rasul) itulah yang menjadi rujukan
apabila ada perselisihan antar manusia, Allah SWT berfirman:
tentang sesuatu, mata kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan
Rusul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari
kemudian." (An-Nisaa’: 59)
ijtihad, dan apabila tidak memenuhi syarat, maka ia minta tolong kepada
ahli ijtihad, sehingga kebenaran itu menjadi jelas. Tidak memutuskan
perkara dengan kebodohan dan hawa nafsu’ karena jika demikian maka ia
termasuk qadhi-qadhi neraka.
taubat kepada orang yang murtad sebelum dilaksanakannya hukuman, bahkan
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan dalam kitabnya "Ash Sharimm Al
Maslul ‘Alaa Syaatimir Rasul" Qan ini merupakan ijma’ para sahabat dan
sebagian fuqaha’–ada yang membatasi tiga hari, ada yang kurang dan ada
yang lebih dari tiga hari’ dan juga yang mengatakan disuruh bertaubat
selamanya."
karena ia menampakkan sesuatu yang berlainan dengan batinnya, maka
tidak ada taubat baginya. Demikian juga orang yang mencaci/melecehkan
Rasulullah SAW karena kemuliaan Rasulullah SAW dan kehormatannya, maka
tidak diterima taubatnya. Ibnu Taimiyah mengarang kitabnya dalam
masalah tersebut.
memberikan kesempatan kepadanya agar melihat kembali dirinya, dengan
harapan agar syubhat itu bisa hilang dan hujjah semakin kuat, jika ia
ingin mencari kebenaran dengan ikhlas, meskipun ia juga memiliki hawa
nafsu atau berbuat sesuatu atas perhitungan orang lain, Allah akan
menolongnya.
yang berhak menerima taubat itu Allah, bukan manusia. Tetapi itu hukum
di akhirat, adapun hukum di dunia maka kita menerima taubat yang nampak
dan kita menerima Islam yang zhahir. Dan kita memang tidak ingin
melubangi hati manusia, karena kita telah diperintahkan untuk
menghukumi dengan zhahirnya, sedangkan Allah yang mengurus yang tidak
nampak. Tersebut dalam hadits shahih bahwa barangsiapa yang mengatakan
"Laa ilaahaillallaah" maka ia terpelihara darah dan hartanya. Adapun
hisabnya ada pada Allah SWT sesuai dengan apa yang ia yakini.
menghukumi kepada seseorang dengan murtad, kemudian menetapkan bahwa ia
berhak dihukum serta menentukan hukuman mati dan tidak ada lainnya dan
melaksanakan hukum itu tanpa kehati-hatian, maka yang demikian ini
membawa bahaya besar terhadap darah, harta dan kehormatan bagi manusia.
Karena ini berarti memberikan kepada orang biasa yang tidak ahli di
bidang fatwa tidak pula memiliki hikmah ahlil qadha’, dan tidak
memiliki tanggung jawab ahli tanfidz tiga kekuasaan di tangannya,
memberi fatwa (dengan menuduh), memvonis hukumannya dan melaksanakannya
sekaligus.
(Malaamihu Al Mujtama’ Al Muslim Alladzi Nasyuduh)
oleh Dr. Yusuf Qardhawi
Cetakan Pertama Januari 1997
Citra Islami Press
Jl. Kol. Sutarto 88 (lama)
Telp.(0271) 632990 Solo 57126